KOLAKA, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan pemusnahan barang bukti (bb) hasil kejahatan yang disita dalam kurun lima bulan (Januari-Mei), Selasa (28/5/2024). Pemusnahan itu berlangsung di jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato dengan cara diblender dan dilindas alat berat.
Kapolres Kolaka, AKBP Moh Yosa Hadi merinci, bb yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu seberat 2.831,53 gram atau 2,8 Kg, 1.600 obat tramadol, 1.150 botol miras dan 3 sachet tembakau Gorilla.
“Khusus sabu, BB ini hasil ungkapan jajaran Sat Resnarkoba dari 15 laporan polisi seberat 3.589,51 gram dan yang dilakukan pemusnahan sebanyak 2 laporan polisi,” paparnya.
2 laporan polisi itu sambung Moh Yosa masing-masing kasus teranggal 8 Januari dengan tersangka inisial AF cs dan kasus 30 Maret yang menjerat HR. Dari AF, sejumlah 1,2 Kg sabu miliknya disisihkan sebanyak 245,12 gram untuk kepentingan penyidikan Penuntutan dan sidang di pengadilan.
“973,54 gram lainnya dimusnahkan,” ucapnya.
Sementara 2.040,34 gram sabu milik HR, penyidik menyisihkan 182,34 gram dan memusnahkan 1.857,99 gram. Khusus bb jenis miras yang dihancurkan seluruhnya menggunakan alat berat merupakan bukti sitaan hasil Operasi Sikat. (*)