WANGGUDU- Sikap pasif diduga cenderung aktif dipertontonkan penyidik Polri dalam kasus penanganan pengaduan penyerobotan lahan di Desa Matapila Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang dilaporkan di Polsek Lasolo.
Laporan yang diadukan sejak tanggal 27 Juli tahun 2022 dengan nomor pengaduan 67/VII/2022/Sek, baru mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) delapan bulan kemudian.
Kuasa Hukum Pelapor, Apriludin SH bersama rekannya, Rudy, SH menyayangkan sikap kinerja penyidik Polsek Lasolo yang dinilai tidak profesional dalam memproses laporan kliennya, Palioma.
“Inikan aneh, nanti kita desak penyidiknya baru dikirimkan SP2HP nya yang diterbitkan tanggal 8 Februari 2023 bernomor B/40/II/2023/Reskrim. Interval waktu nya hampir delapan bulan lamanya, tinggal empat bulan cukup satu tahun, kami anggap penyidiknya tidak profesional,”kesal Apriludin, SH.
Kelambanan dalam proses penanganan laporan tersebut. Apriludin berencana akan melaporkan penyidik Polsek Lasolo pada Propam Polda Sultra, agar menjadi atensi Kapolda Sultra terhadap kinerja penyidik Polri yang berada ditingkat Polsek dalam penanganan dugaan tindak pidana.
“Kami akan laporkan ke Propam kalau perkara ini terus berlarut-larut. Karena apa yang menjadi dasar laporan kami sudah sangat jelas, klien kami memiliki sertifikat. Artinya oleh negara sudah memberikan alas hak atas tanah, kalaupun ada klaim ranahnya bukan lagi dipemerintah desa dan kecamatan, tetapi ranahnya dipengadilan,”ujarnya.
Apriludin juga mendesak pada penyidik Polsek Lasolo untuk secepatnya menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan, agar kasus dugaan penyerobotan lahan semakin terang siapa tersangka dalam kasus tersebut.
“Akibat lambannya penanganan kasus penyerobotan sengketa lahan menimbulkan masalah baru yaitu pengrusakan tanaman cengkih, dengan kerugian hampir Rp 70 juta. Kalau tidak ada proses hukum, ini menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum ditingkat penyidik Polsek Lasolo,”tegasnya.
Dua kasus antara penyerobotan lahan dan pengrusakàn tanaman yang dilaporkan diwaktu yang berbeda, penyidik Polsek Lasolo didesak menindaklanjuti secara cepat dan profesional. “Karena ini menyangkut citra kepolisian yang selalu dikampanyekan Polri yang Presisi, yang didengungkan oleh Kapolri,”tandanya.