P2BM-KU Geruduk Kantor DPRD Konut, Ini Tuntutannya ?

P2BM-KU Geruduk Kantor DPRD Konut, Ini Tuntutannya ?

WANGGUDU- Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (11/05/2023).

Kehadiran P2BM-KU mendesak DPRD Konut menghentikan praktek monopoli sekelompok pengusaha pada rencana pengalihan Bongkar Muat Kapal Expor/Impor Mother Vessel (MV) Milik PT Virtue Dragon Nickel Insdutry di daerah Lameruru.

Jenderal Lapangan P2BM-KU, Oschar Sumardin, mengatakan, pengalihan kapal-kapal mv di wilayah Konut diperairan Lameruru serta merta mengalihkan seluruh aktifitas kegiatan tenaga kerja baik pembongkaran maupun pemuatan sehingga besar harapan dapat meningkatkan perekonomian Konawe Utara.

“Kami mendesak DPRD Konut segera menghentikan PT Satya Kurnia Sampara. Sebab, hingga sampai saat ini tidak melakukan koordinasi kepada Pemkab Konut terkait pengalihan kapal dan aktivitas bongkar muat yang ada di perairan matarape,”tegas Oschar Sumardin.

Oschar Sumardin juga membeberkan inisial JND telah terindikasi main mata dan sewenang-wenang mengalihkan aktivitas bongkar muat ke perairan matarape tanpa adanya koordinasi kepada Pemda Konut, serta adanya praktek monopoli dan suap dalam kegiatan bongkar muat di perairan matarape dan perairan motui.

“Mengingat Pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk P2BM-KU sebagai wadah yang diakui dan diberi amanah oleh Pemkab Konut untuk mengatur seluruh mekanisme gilir dan pengaturan pembagian pembongkaran PBM terhadap kapal MV di matarape maupun wilayah motui,” Bebernya.P2BM-KU Geruduk Kantor DPRD Konut, Ini Tuntutannya ?

Hal senada Uksal Tepamba, adanya penyerobotan lahan seluas ±150 Hektar di wilayah Kecamatan Motui oleh PT VDNI dan PT OSS merupakan kerugian besar Pemkab Konut jika persoalan ini berlarut.

“Aktifitas bongkar muat MV yang berlabuh di perairan matarape sebelum dari pihak PT Satya Kurnia Sampara melakukan koordinasi kepada pemda konut akan memicu konflik horisontal di tengah-tengah masyarakat,” tambah Uksal.

Selain itu, P2BM-KU mendesak kepada kepala unit pengelola pelabuhan kelas III Molawe selaku penanggung jawab dan otoritas pemberi izin kegiatan untuk menangguhkan izin olah gerak dan izin bongkar muat kepada mv yang berlabuh di perairan matarape sebelum adanya koordinasi.

Menanggapi tuntutan massa aksi P2BM-KU. Ketua Komisi I, Herman Sewani menegaskan adanya pengalihan Bongkar Muat Kapal Expor/Impor Mother Vessel yang dialihkan pembongkaranya menggunakan PBM dan dikoordinatori oleh organisasi bongkar muat jangan ada lagi tidak mengakomodir keseluruhan perusahaan bongkar muat lokal Konut.

“Adanya praktik monopoli dapat berisiko mematikan usaha perusahaan bongkar muat (PBM) lokal. Organisasi sebagai wadah resmi yang diakui oleh pemerintah Konut untuk menjalankan kegiatan-kegiatan bongkar muat di seluruh perairan Konawe Utara dengan menyeleraskan azas profesionalitas, pemerataan dan keadilan,” harapnya.

Herman menyayangkan perusahaan bongkar muat lokal konut yang tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan ekspansi lebih luas dalam aktivitas bongkar muat.

“Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 1 Tahun 2022 Tentang Tatacara Pelaksanaan Kemitraan Dibidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di daerah, sudah diatur sesuai dengan mekanismenya,” Imbuhnya.

Usai menerima massa aksi, Ketua Komisi I DPRD Konut, Herman Sewani bersama P2BM-KU bertandang ke kantor KUPP Kelas III Molawe telah berlangsung pertemuan antara Pihak KUPP Kelas III Molawe, Anggota DPRD Konawe Utara, Polres Konawe Utara, Kapolsek Lasolo dan P2BM-KU.(Ren)

Pos terkait