KOLAKA – Sebuah mobil minibus merek Daihatsu Ayla hitam dengan nomor polisi (Nopol) DT 1658 FK menabrak dua orang pengendara di jalan poros Dusun III, Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada pukul 11.13 Wita, Senin (8/2/2024). Korban dilarikan ke Puskesmas Tanggetada akibat luka serius yang dialami.
Kapolsek Watubangga, Ipda Rusdianto mengungkapkan identitas pengemudi mobil bernama Andi Rusman (55), seorang PNS yang berdomisili di Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Sedangkan pengendara motor Warga Kabupaten Kolaka itu masing-masing Wal Ardhi Rahmatullah (21) dan Wal Fajrih Rahmatullah (16), beralamat Desa Pitudua,Kecamatan Tanggetada.
“Lokasi tabrakan tepatnya di kawasan hutan lindung Desa Lamedai. Sopir ngebut karena jalannya lurus,” ungkapnya.
Dijelaskan Ipda Rusdianto, kedua pengendara melaju beriringan dari arah desa Desa Lamedai dan hendak menuju Desa Pitudua. Sementara mobil dari Bombana ke Kolaka.
Wal Ardhi Rahmatullah saat kejadian mengendarai motor Honda Revo hitam DT 6095 RB dan Wal Fajrih Rahmatullah menunggangi Suzuki Shogun hitam- biru DT 4900 SB. Ketiga ketiganya berpapasan, mobil Andi Rusman tiba-tiba oleng dan langsung menabrak kedua pengendara hingga terpental ke udara.
Keduanya pemotor itu terkapar di jalan yang mana Wal Ardhi Rahmatullah alami luka berat berupa patah pada pergelangan tangan kiri, paha kanan robek dan lecet pada betis kiri. Sementara Wal Fajrih Rahmatullah lecet pada punggung dan betis kanan.
“Wal Ardhi sempat pingsan di jalan dan kedua korban dirawat di Puskesmas Tanggetada. Kedua motor rusak berat dan mobil pada bagian depan dan telah diamankan Sat Lantas Polres Kolaka beserta sopirnya,” tutupnya. (*)