Oknum Satpol PP dan Oknum Polisi Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Kendari

Oknum Satpol PP dan Oknum Polisi Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Kendari

AJI-IJTI Sultra Layangkan Kecaman

PIKIRANSULTRA.COM-Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). La Ode Deden Saputra, wartawan Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku (JPNN) menjadi korban saat melakukan liputan demonstrasi di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis 10 Februari 2022.

Bacaan Lainnya

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP Sultra dan beberapa oknum kepolisian terhadap wartawan Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku (JPNN), La Ode Deden Saputra. Perilaku tidak terpuji itu dialami Deden saat melakukan liputan demonstrasi di Rujab Gubernur, Kamis (10/2/2022)

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari
La Ode Kasman Angkosono menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Ia juga menyayangkan tidakan beberapa oknum kepolisian yang malah ikut terprovokasi dan berupaya menyerang jurnalis.

“Harusnya oknum polisi mengamankan, bukan malah berusaha menyerang jurnalis. Karena tugas pokok polisi sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat,” tegasnya.

Penghalang-halangan kerja jurnalis merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketentuan pidana ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

“Menyusul kasus ini, pimpinan harus tegas memberikan sanksi kepada para anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Kronologi Penghalang-Halangan Dan Perusakan Alat Peliputan

Saat kejadian, Deden Saputra bersama rekan-rekan jurnalis sedang melakukan peliputan yang berujung ricuh antara petugas Satpol PP Sultra dan para pendemo.

Suasana memanas ketika massa membakar ban mobil bekas. Membuat Satpol PP dan Polisi bertindak tegas, mencoba merampas ban tersebut dari kerumunan massa yang berujung bentrok.

Pada situasi itu, tiba-tiba seorang Satpol PP bernama La Ode Boner mendadak memukul tangan Deden dan membuat smartphone yang ia gunakan untuk meliput peristiwa bentrok terlepas dari genggaman, jatuh ke aspal hingga layarnya pecah. Boner dinilai keberatan melihat Deden fokus meliput rekannya seorang anggota Pol PP yang mengamuk di tengah kerumunan massa.

Dari tindakan kekerasan itu, rekan-rekan jurnalis lain yang tengah meliput spontan berusaha melindungi saya dengan meneriakan kata “wartawan itu…wartawan itu!” sambil berusaha melerai, mencegah kekerasan berlanjut. Seketika Boner mundur menjauhi keributan, setelah mengetahui Deden seorang jurnalis.

“Tidak jauh dari saya, beberapa rekan jurnalis lain berusaha melerai empat polisi yang emosi yang berdatangan berusaha menganiaya saya sambil mengeluarkan nada gertakan. Dua diantara empat polisi itu bernama Briptu Dandy dan Bripda Zakir, sebagaimana yang terdokumentasi dalam rekaman video jurnalis lain. Sementara dua lainya tidak diketahui identitasnya,” bebernya.

Dari tindak kekerasan ini, alat peliputan Deden berupa smartphone dan kacamata yang ia gunakan rusak dan pecah. Sementara kondisi psikisnya masih shock berat.

Atas kejadian ini, AJI Kendari dan IJTI Sultra menyampaikan turut prihatin atas peristiwa ini dan berharap peristiwa semacam ini tak terulang kembali di masa yang akan datang.

Pernyataan Sikap AJI Kendari dan IJTI Sultra

  1. Mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP dan oknum polisi di Rujab Gubernur terhadap jurnalis.
  2. Mendesak Gubernur Sultra dan Kapolda Sultra untuk memberikan sanksi kepada anak buahnya yang telan melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
  3. Mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1).
  4. Mengimbau kepada jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan.
  5. Meminta kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis di lapangan karena diatur dalam undang-undang.

Pos terkait