Dishub Konawe Utara Gelar Monev Perhubungan, Dorong Peningkatan PAD

Dishub Konawe Utara Gelar Monev Perhubungan, Dorong Peningkatan PAD

KONAWE UTARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melaksanakan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi (monev) terkait kewenangan pemerintah daerah di sektor perhubungan guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.

Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 27 hingga 30 April 2026, di Kecamatan Landawe, Langgikima dan Lasolo Kepulauan.

Monev dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Konawe Utara, Rahmatullah didampingi Sekretaris Dishub Sarman Sinumo, Kepala Bidang Lalu Lintas Awan Priadi, Kepala Bidang Angkutan Syamsul Alam Mekuo, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Ir. Achlan, Kasi Rekayasa Lalu Lintas Muh. Saliamin serta Kasi Keselamatan Miron.

Rahmatullah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Dishub dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penguatan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Konawe Utara, khususnya di sektor transportasi dan infrastruktur pendukung.

“Dishub meminta pihak perusahaan menerima kunjungan tim di kantor site masing-masing untuk sosialisasi sekaligus monitoring dan evaluasi terkait kewenangan pemerintah daerah di sektor perhubungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, monitoring dan evaluasi dilakukan guna memastikan aktivitas transportasi perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait lalu lintas angkutan jalan, terminal khusus, serta dampak aktivitas perusahaan terhadap infrastruktur transportasi daerah.Dishub Konawe Utara Gelar Monev Perhubungan, Dorong Peningkatan PAD

Menurutnya, pengawasan terhadap sektor transportasi perusahaan penting dilakukan karena Konawe Utara merupakan daerah dengan aktivitas industri dan pertambangan yang cukup tinggi di Sulawesi Tenggara.

“Mobilitas kendaraan operasional perusahaan yang terus meningkat berdampak langsung terhadap kondisi jalan, keselamatan lalu lintas, dan kelancaran aktivitas masyarakat,” katanya.

Selain evaluasi administrasi dan teknis, tim Dishub juga melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan terkait berbagai kendala di lapangan yang berkaitan dengan transportasi dan keselamatan jalan.

Rahmatullah berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam mendukung sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Konawe Utara.

Pelaksanaan monev mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, serta Perbup Konawe Utara Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.

Adapun perusahaan yang menjadi sasaran monitoring dan evaluasi antara lain PT Konutara Sejati, PT Konawe Nikel Nusantara, PT Elit Kharisma Utama, PT Stargate Pasific Resources, PT Indrabakti Mustika, PT Adhi Kartiko Pratama, PT Karyatama Konawe Utara, PT Makmur Lestari Primatama, PT Pernick Sultra, PT Roshini Indonesia, PT Apollo Nikel Indonesia, PT Manunggal Sarana Surya Pratama, PT Karya Alam Abadi dan PT Paramhita Persada Tama.(redaksi)

Pos terkait