KONAWE UTARA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) mengikuti kegiatan sosialisasi Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2026 yang digelar oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui Zoom Meeting, Senin (27/6/2026). Kegiatan tersebut dipusatkan di Hotel Horison Kendari.
Dalam kegiatan ini, jajaran Pemda Konut yang hadir di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Safruddin, S.Pd., M.Pd, Kepala Dinas PTSP Konut Alex Akhlis, S.Hut., M.P.W.K, Sekretaris PTSP Indra, S.Pd., M.Si, serta sejumlah pejabat teknis lainnya yang terkait dengan pelayanan perizinan dan investasi.
Sosialisasi bernomor 47.S/KS.00/A.8/B.3/2026 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan dan/atau sanksi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pada tahun 2026, penilaian kinerja kembali dilakukan terhadap 546 PTSP pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, serta 25 kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan dalam PPB.
Hasil penilaian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian penghargaan maupun sanksi kepada instansi terkait.
Sekda Konut, Dr. Safruddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemaparan materi dalam sosialisasi, tren kinerja pelayanan publik menunjukkan perkembangan yang positif dari tahun ke tahun. Hal ini terlihat dari meningkatnya persentase kategori “baik” dan “sangat baik”, serta menurunnya kategori “kurang baik”.

Menurutnya, peningkatan tersebut tidak terlepas dari berbagai langkah strategis pemerintah, seperti penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga optimalisasi sistem digital dalam pelayanan publik.
“Tren capaian menunjukkan perbaikan yang signifikan. Ini menandakan upaya yang dilakukan sudah berada di jalur yang tepat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk menjaga konsistensi peningkatan kinerja, sekaligus mendorong pemerintah daerah agar terus berinovasi dan memperkuat koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Konut, Alex Akhlis, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah poin penting yang menjadi pedoman dalam peningkatan kualitas layanan perizinan di daerah. Salah satunya adalah peran aktif Kepala DPMPTSP dalam memimpin proses penilaian mandiri serta mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan, khususnya terkait kinerja PPB.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera memberikan hak akses turunan kepada kepala OPD teknis guna mendukung proses verifikasi perizinan dan pengawasan, sekaligus menyelaraskan indikator penilaian dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan ketentuan Kementerian PANRB terkait NSPK dan SPP.
Selain itu, dalam sosialisasi juga ditekankan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai satu-satunya platform perizinan berusaha yang wajib diterapkan oleh DPMPTSP dan OPD teknis, guna mewujudkan layanan yang terintegrasi, transparan, dan efisien.
“Melalui arahan ini, kami siap mengoptimalkan kinerja pelayanan perizinan guna mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” tutup Alex. (ADV)






