KONAWE UTARA-Besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Konawe Utara akhirnya resmi ditetapkan. Pemerintah daerah bersama Kementerian Agama, MUI dan Forkopimda menyepakati nilai zakat fitrah mulai dari Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu per jiwa, tergantung jenis bahan pangan yang digunakan.
Berdasarkan hasil rapat, besaran zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk beras sebagaimana yang dikonsumsi oleh masyarakat, dengan beberapa kategori. Untuk beras super premium ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa, beras kepala Rp46.000 per jiwa dan beras Bulog Rp40.000 per jiwa. Sementara untuk jenis umbi-umbian ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa.
Bupati Konawe Utara, H. Ikbar mengatakan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai syariat Islam.
“Ini merupakan pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri,” ujar Ikbar.
Ia berharap keputusan tersebut dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Konawe Utara sehingga pelaksanaan zakat fitrah dapat berjalan tertib, seragam, serta tepat sasaran kepada para penerima yang berhak. (redaksi)






