Oknum Aleg Konawe Utara Tak Kantongi Izin Kampanye ?

Oknum Aleg Konawe Utara Tak Kantongi Izin Kampanye ?

WANGGUDU, Salah satu anggota legislatif (Aleg) DPRD Kabupaten Konawe Utara diduga tak mengantongi izin kampanye pada Pilkada Konawe Utara. Oknum itupun terlihat mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dari video yang beredar.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konut, Prasetiyo Hariwibowo mengaku akan melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan kampanye tanpa izin cuti.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak termuat dalam form A maka kami penelusuran mengumpulkan fakta-fakta dan saksi untuk dijadikan temuan Bawaslu, jika itu belum ada yang laporkan,” kata Prasetiyo Hariwibowo melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (27/9/2024).

Sayangnya, Prasetiyo Hariwibowo belum dapat memastikan apakah form A dari Panwascam Lasolo sudah masuk di Bawaslu Konut atau belum. “Laporan form A itu tiap sore sebelum jam 5 sudah dikirim di staf untuk direkap, saya masih cek staf yang rekap kemarin,” ujarnya.

Tio menjelaskan, bila merujuk pada pasal 70 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 jo pasal 53 ayat 1 hurup b PKPU Nomor 13 Tahun 2024 sepanjang prasa pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Kemudian penjelasan pasal 70 ayat 2 itu, sudah cukup jelas bila melakukan pendekatan pengertian pejabat daerah dalam Undang-undang Pilkada dapat disistimatikan penjelasan pada Pasal 71 ayat 1 Undangg-undang nomor 10 Tahun 2016, yang menjelaskan pejabat daerah itu adalah yang sebagai diatur mengenai pemerintahan daerah.

“Maka Anggota DPRD Kabupaten\Kota merupakan penjabat daerah, jadi konsekuensinya Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota wajib memperoleh persetujuan cuti diluar tanggungan negara untuk dapat mengikuti kegiatan kampanye,” ujarnya.

Prasetiyo menambahkan apabila terdapat anggota DPRD yang akan melakukan kampanye, namun belum mengantongi izin cuti akan diberhentikan oleh pengawas kita, bila belum mempunyai izin cuti.

Namun sayangnya, jika melihat video orasi kampanye oknum Anggota DPRD Konawe Utara tidak ada penanganan dari pengawas di kecamatan maupun pengawas lapangan. Meski demikian, Bawaslu Konut akan melakukan penelusuran full baket.

“Sanksinya itu sudah jelas yang saya sebutkan tadi itu di Pasal 71 ada pidananya dia. Kalau pencegahan yang dilakukan oleh pengawas kami di lapangan, kami akan tindaki. Kalau ini terbukti lakukan ikuti kampanye tanpa izin cuti kami akan lakukan langkah tegas sesuai aturan yang saya jelaskan itu. Nanti kalau terbukti ya, apakah sanksi administrasi atau pidana,” tegasnya.

Tio mengatakan Bawaslu Konawe Utara telah menerima daftar anggota DPRD yang telah mengantongi izin cuti mengikuti kampanye dari Sekretariat DPRD.

“Yang sudah ada izin cutinya itu Herman Sawani, Samir, Sahruddin Sami, Mawarni, Hamiria, Asmawati, Abdul Malik, Abdul Halim Alkaf, Fendrik, Rizal, Muhardin, Hasan Basri, Satria Baikole, Anas, Muladis dan I Made Tarubuana. Ini yang disampaikan surat pengantar melalui Sekretariat DPRD untuk penyampaian izin,” sambung Mantan Komisioner KPU Konawe Utara itu.

Terpisah, Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Suharto Panto membenarkan jika Sekretariat DPRD telah menyampaikan surat berisikan daftar anggota DPRD yang telah memperoleh izin cuti mengikuti kampanye. “Iya benar. Kami sudah sampaikan suratnya ke Bawaslu Konut,” kata Suharto.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi oknum anggota DPRD Konut yang diduga melaksanakan kegiatan kampanye tanpa mengantongi izin cuti. (redaksi)

Pos terkait