Polres Koltim Tangkap Seorang Pengedar Narkotika, Sita 17 Saset Sabu Siap Edar

Polres Koltim Tangkap Seorang Pengedar Narkotika, Sita 17 Saset Sabu Siap Edar

TIRAWUTA, Polisi menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial S binti B (43) di Kabupaten Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait peredaran narkotika pada Senin malam (29/7). Petugas menemukan 17 saset sabu di rumahnya berikut alat hisap dan uang tunai diduga hasil penjualan.

Kasubsi PIDM SiHumas Polres Koltim, Aipda Pendi Palintin menjelaskan S binti B berdomisili di Dusun III Desa Pamborea, Kecamatan Lambandia, Koltim. Ia diringkus pada pukul 18.30 Wita saat asyik bermain handphone di dalam kamar tidurnya.

Bacaan Lainnya

“S diduga bertatus pengedar.
Barang bukti seluruhnya ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).

Penangkapan S dilakukan personil Satresnarkoba dan Tim Rajawali yang dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Polres Koltim, Ipda Ramadhan. Dari 17 saset sabu yang ditemukan, 4 diantaranya merupakan bungkusan ukuran sedang.

4 saset ukuran sedang itu dikemas dalam satu bungkusan besar. Sementara 13 saset kecil lainnya tersimpan dalam dua tas kecil merek toko Mas Logam Mulia.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 36 potongan pipet plastik yang ditemukan dalam 4 wadah terpisah serta 49 saset kosong. Satu unit handphone merk VIVO Y 18 pink pelaku juga disita berikut 5 lembar uang pecahan Rp.100 Ribu diduga hasil penjualan sabu.

Saat ini, S telah diamankan di sel tahanan Mapolres Koltim. Pemeriksaan urine dan darah juga telah dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut apakah S hanya sebagai pengedar atau juga penikmat sabu.

“Sampel Urin dan darah S telah dikirim ke Labfor Makassar. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Pos terkait