Polisi Ungkap Pelaku Penggelapan di Kolaka, 2 Unit Motor Disita

Polisi Ungkap Pelaku Penggelapan di Kolaka, 2 Unit Motor Disita

KOLAKA -Jajaran Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penggelapan motor yang terjadi di Desa Lana, Kecamatan Wolo pada 14 Maret 2024. Pelaku ditangkap di Kota Unaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe bersama dua unit motor hasil kejahatannya.

Kapolsek Wolo, Ipda Jumardi yang dikonfirmasi mengatakan pelaku bernama Sulkifli alias Kifli yang merupakan warga Jalan Maluku, Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana. Ia ditangkap pada pukul 15.00 Wita oleh jajarannya bersama Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka dan dibackup personil Resmob Polres Konawe.

Bacaan Lainnya

“Satu motor diambil pelaku di Kecamatan Wolo dan satu unit lainnya masih diselidiki asal-usul kendaraannya,” terangnya, Senin (18/3/2024).

Untuk motor Yamah Jupiter Z1 hijau dengan Nomor Polisi (Nopol) DT 2128 AV asal Kecamatan Wolo merupakan milik seorang petani bernama Kaharuddin (51). Sedangkan satu lainnya yang belum diketahui pemiliknya yakni roda dua merek Yamaha Mio Soul GT hitam tanpa plat.

“Modusnya pinjam sebentar dengan alasan mandi ke rumah rekan terdekat yang dikenal korban lalu tidak kembali lagi,” bebernya.

Setiap kendaraan yang berhasil dibawa kabur dijual pelaku dengan harga miring. Kaharuddin mengalami kerugian sebesar Rp.24.709.000.

Ipda Jumardi menghimbau kepada para pengguna kendaraan agar berhati-hati meminjamkan motor ke orang lain karena hal ini sering menjadi modus yang sering dimanfaatkan pelaku. “Kifli telah diamankan sel tahanan Polres Kolaka dan dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP,” tutupnya.

Pos terkait