138 Kasus Ditangani Polres Kolut Sepanjang 2023

138 Kasus Ditangani Polres Kolut Sepanjang 2023

LASUSUA-Sebanyak 138 kasus ditangani jajaran Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) sepanjang 2023. Kasus penganiyayaan, pencurian dan narkotika mendominasi.

Kapolres Kolut, AKBP Arief Irawan SIK menjelaskan, dari 138 kasus tersebut, 97 diantaranya sudah dituntaskan atau 41 perkara lainnya belum diselesaikan. Meski demikian, dirinya mengklaim jika tindak pidana yang pihaknya tangani 2023 lebih rendah dari tahun sebelumnya.

“Kasus menurun. hanya beberapa yang menonjol semisal pembunuhan dan musibah kebakaran,” ujarnya AKBP Arief usai gelar apel gabungan pengamanan malam pergantian tahun 2023-2024 di Mapolres Kolut, Minggu (31/12/2023).

Dirinci, berdasarkan data perkara trans nas crime berupa narkotika sebanyak 14 kasus plus 1 korupsi. Untuk kejahatan konvensional terdapat 116 tindak pidana yang mana penganiyayaan lebih dominan sejumlah 36 perkara disusul pencurian 25 dan pengeroyokan 14 kasus. “Jenis kejahatan ini 80 kasus telah diselesaikan,” paparnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menangani kasus pertambangan sejumlah tiga perkara, aborsi 1, pelecehan seksual 2 dan pencabulan anak 1 kasus. Perkara lain yakni setubuhi anak dibawah umur, kekerasan terhadap anak dan pengancaman masing-masing 2 serta KDRT 5 kasus.

Beberapa kasus yang belum terselesaikan, kata AKBP Arief yakni terkait pertambangan sebanyak 3 kasus, curanmor 4, penganiyayaan 23, pengeroyokan 6, narkotika 2 dan beberapa perkara lainnya. “Tahun ini kami upayakan menyelesaikan yang tersisa,” tutupnya. (ref)

Pos terkait