Warga Kolut Laporkan Istrinya ke Kantor Polisi

Warga Kolut Laporkan Istrinya ke Kantor Polisi

KOLAKAUTARA_PIKIRANSULTRA.COM_Seorang suami inisial T (36), warga Kelurahan Ranteangin Kecamatan Ranteangin Kabupaten Kolaka Utara mengadukan istrinya inisial N ke kantor polisi pukul 15.50 wita, Jum’at (5/11/2021). Pria tersebut murka kepada pasangan hidupnya lantaran melakukan pinjaman uang ke Bank senilai ratusan juta tanpa sepengetahuannya.

Paur Subbang Humas Polres Kolut, Aiptu Hari Hermawan menjelaskan, T kecewa kepada istrinya karena berani melakukan pemalsuan tandatangan atas namanya guna melakukan pencairan di Bank. Perbuatannya bukan hanya sekali namun tiga kali berturut-turut pada tahun berbeda. “Total uang yang dicairkan di bank Rp. 310.700.000,” ungkapnya.

N disampaikan awalnya melakukan pencairan di Bank BRI unit Rante Baru pada Maret 2017 sebesar Rp. 50 juta. Upaya yang sama kembali dilakukan di Bank yang sama senilai Rp.55 juta pada Februari 2018.

Setahun berikutnya, N disampaikan kembali melakukan pencairan dana di Bank BPD Lasusua dengan jumlah yang lebih besar senilai Rp. 205.700.000. Agar meyakinkan, selama tiga kali melakukan pinjaman dana, N memalsukan tandatangan suaminya pada dokumen yang diajukan.

Pelapor mengaku tidak pernah menandatangani surat “Persetujuan Suami” pada Bank tempat istrinya melakukan pinjaman. Ia merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kolaka Utara dengan Nomor : LP / 92 / XI / 2021 / SULTRA / SPKT RES KOLUT untuk diproses hukum lebih lanjut. (Her)

Pos terkait