PIKIRANSULTRA.COM-Seorang ayah di Kolut inisial S (50) di Desa Pundoho Kecamatan Pakue Utara dilaporkan ke polisi pukul 17.20 Wita (20/3/2022). Ia dilaporkan karena diduga telah mencabuli anaknya, sebut saja Melati (8) yang masih dibawah umur.
Kasi Humas Polres Kolut Aiptu Arif Afandi menjelaskan, S dilaporkan oleh tante korban setelah menerima kabar dari beberapa orang saat berjualan di pasar menyampaikan jika ponakannya telah diperkosa oleh ayahnya.
Setelah menerimah kabar yang kurang sedap itu, Melatih segera ditemui tantenya dan diantar melapor ke pihak kepolisian. “Ayahnya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (R2)