Residivis Pencurian Barang Elektronik  Lintas Kabupaten Diringkus di Kolaka Utara

Residivis Pencurian Barang Elektronik  Lintas Kabupaten Diringkus di Kolaka Utara
KOLAKA UTARA – Seorang residivis pelaku tindak pencurian barang elektronik lintas kabupaten berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Humas Polres Kolut, Aipda Arif Afandi mengatakan, pelaku yang berhasil dibekuk timsus pada Jum’at (20/1/2023) malam berinisial PI (35). Sesuai KTP, ia merupakan warga Kelurahan Maccini, Kecamatan Maccini, Kota Makassar. “Menetap kos di Desa Ujung Tobaku. Rekannya yang masih diburu berinisial A,” ujarnya, Sabtu (21/1/2023).
Diterangkan, PI dan A sempat beraksi di salah satu counter service laptop miliknya Asnawi di Desa Ujung Tobaku pada pukul 21.00 Wita, Selasa (10/1/2023). Ia berhasil menggasak satu unit laptop Acer biru yang telah ia perbaiki.
Korban kemudian melapor ke Polres Kolut dan dilakukan penyelidikan. Polisi berhasil mendeteksi pelaku di Desa Ujung Tobaku dan langsung dilakukan penyergapan di kamar kosnya.
Polisi berhasil mengamankan 11 unit laptop Acer silver dan satu diantaranya berwarna biru. Aparat juga menyita 13 unit handphone, 8 buah tabung gas 3 Kg serta sejumlah alat elektronik hasil curian di sejumlah tempat.
Hasil introgasi pihak kepolisian setempat terungkap jika AD dan A juga merupakan DPO pencurian di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). AD saat ini telah diamankan di sel tahanan polres Kolut.
Atas perbuatannya, AD disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pos terkait