KOLAKA UTARA – Ratusan kosmetik ilegal ditemukan beredar di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Produk tersebut dipasok dari kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tanpa disertai izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kajari Kolut, Henderina Malo menjelaskan ratusan kosmetik yang disita dikirim oleh oknum distributor ke salah satu agennya penjualannya di Kecamatan Kodeoha. Produk itu dikemas dalam enam paket dos yang terdiri masing-masing dua jenis pemutih kulit dan wajah.
“Sebagian produk ini telah beredar di masyarakat. Kami himbau ibu-ibu dan wanita pada umumnya hati-hati yang sudah membeli jangan sampai merusak kulitnya secara permanen,” himbau Henderina mengingatkan, Senin (4/12/2023).
Kata dia, banyak kaum hawa kerap kali tertipu produk kosmetik ilegal hanya karena bisa memutihkan kulit secara instan. Sementara beberapa kasus telah dijumpai pengguna alami kerusakan kulit yang berefek jangka panjang.
“Memang cepat glowing tetapi kemudian hari kulitnya rusak dampak zat berbahaya yang terkandung di dalamnya,”bebernya.
Lebih lanjut, kosmetik ilegal yang disita tersebut terpaksa dimusnahkan jajarannya. Ia juga mengingatkan kepada para pengusaha agar tidak memasok produk kecantikan yang tidak memiliki legalitas dan izin dari BPOM.
Tindakan tersebut dipastikan akan berujung penyitaan dan memberi dampak kerugian bagi pelaku usaha. Adapun bagi yang telah membeli, ada baiknya dihentikan penggunaannya dan beralih ke produk yang telah melalui proses pengujian oleh pihak BPOM.