Praperadilan Dikabulkan Hakim PN Lasusua

Praperadilan Dikabulkan Hakim PN Lasusua

-Pelapor Bakal Dilaporkan Balik

PIKIRANSULTRA.COM_Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan H. Aminuddin, warga Desa Latali Kecamatan Pakue Tengah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua. H. Aminuddin bakal melaporkan balik pelapor dalam hal ini Udin karena dianggap membuat laporan palsu yang telah mencemarkan nama baik dirinya.

Kuasa hukum H.Aminuddin, Suparman mengatakan, tidak cukup alat bukti yang memberatkan kliennya untuk ditetap sebagai tersangka berdasarkan penilaian hakim. Dengan dikabulkannya permohonan gugatan praperadilan tersebut, pihaknya juga bakal menempuh jalur hukum untuk melaporkan balik pihak pelapor. “Kami akan laporkan balik karena diduga telah membuat keterangan palsu dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegasnya, Jum’at (31/12/2021).

Menangapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha menghormati apa yang menjadi putusan pengadilan. Pihaknya juga bakal menambah alat bukti baru jika dinilai belum mencukupi. “Yang saya dengar dari hasil sidang tadi hanya pembatalan kasus tersangkanya saja. Bagi saya tidak ada kesalahan formil,” pungkasnya. (rus)

Pos terkait