WANGGUDU- Peredaran narkotika jenis sabu di Konawe Utara tak ada habisnya. Buktinya, jajaran Polres Konawe Utara kembali mengungkap pelaku yang diduga seorang pengedar narkoba. Lokasinya dikompleks pasar Lamonae Desa Lamonae Utama Kecamatan Wiwirano. R (34), ditangkap Satres Narkoba Polres Konut pada, Selasa (10/1/2023).
Kasatresnarkoba Polres Konawe Utara Iptu Ramlan, mengatakan dari tangan pelaku R, ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak dua paket dengan berat keseluruhan 0.79 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, timbangan, sendok takar dan uang sebesar Rp 1 juta.
“Penangkapan pelaku yang merupakan warga kompleks pasar Lamonae, berawal adanya informasi sering terjadi transaksi narkoba di pasar Lamonae. Informasi itu ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan di lokasi seperti yang diinfomasikan warga. Akhirnya, Selasa 10 Januari 2023, sekitar pukul 18.00 wita terduga ditangkap,”ujarnya.
Saat penggeledahan yang dilakukan, ditemukan dua bungkus sachet yang berisi paketan sabu siap edar dan barang bukti lainya. Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 Tentang Narkotika. (redaksi).