Polres Kolut Tetapkan 197 Tersangka Sepanjang 2022

Polres Kolut Tetapkan 197 Tersangka Sepanjang 2022

PIKIRANSULTRA.COM- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara menetapkan 197 tersangka dari 161 perkara yang ditangani sepanjang 2022. Kasus penganiyayaan serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dominan ditangani kepolisian.

“Khusus PPA terbagi atas 12 kasus kekerasan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 3 dan seksual 22 perkara,” ujar Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi SIK dalam konferensi persnya di Mapolres Kolut, Sabtu (31/12/2022).

Dikatakan Yosa Hadi, 161 tindak pidana yang ditangani meliputi pencurian 29 kasus, 11 tipu gelap, 63 penganiyayaan dan , perjudian 2 kasus. Perkara lainnya yakni premanisme, pemalsuan dan penghinaan masing-masing 3 kasus, 1 akibat kelalaian, pembunuhan dan pemerasan masing-masing 2 kasus serta 1 lainnya harda.

Kasus lain disampaikan yakni tipiter 2 dan korupsi 1 kasus. Empat kasus menonjol yang ditangani Polres Kolut tahun ini meliputi pembunuhan 2 kasus, 2 pertambangan dan 1 terkait pencurian. 149 perkara dalam proses penyidikan dengan jumlah tersangka 128 orang. “108 tindak pidana telah diselesaikan dan 69 lainnya dilimpahkan ke kejaksaan,” paparnya.

Terkait narkotika, Yosa Hadi mengungkapkan sebanyak 16 kasus sepanjang 2022. Jumlah tersangka yang ditetapkan jajarannya sebanyak 20 orang dengan barang bukti 41,19 gram sabu. Perkara ini alami kenaikan ketimbang 2021 yang hanya 14 kasus.

Adapun terkait lakalantas dikemukakan sejumlah 27 kasus dengan angka kematian 17 orang. Sementara untuk pelanggaran lalulintas 276 perkara yang didominasi akibat tidak mengenakan helm dan penggunaan knalpot bogar.

39 kasus tahun ini berhasil didamaikan melalui restorative justice. Persentase penyelesaian perkara oleh Polres Kolut sejumlah 67 persen, lebih rendah dari 2021 sebanyak 75 persen dengan angka tindak pidana 132 kasus yang 90 lainnya terselesaikan. (Ph)

Pos terkait