Penetapan Status Jalan Kabupaten Oleh Pemkab Konut, Humas PT KNN: Kami Luruskan Informasi, Akan Berkordinasi ke Pemkab

Penetapan Status Jalan Kabupaten Oleh Pemkab Konut, Humas PT KNN: Kami Luruskan Informasi, Akan Berkordinasi ke Pemkab

KENDARI_PIKIRANSULTRA.COM-PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) memberikan pandangan atas pengalihan status jalan tambang menjadi jalan umum oleh Pemkab Konut bedasarkan SK bupati

nomor 199 tahun 2022 yang masuk dikonsesi IUP PT KNN di Desa Morombo Kecamatan Laskep.

“Menanggapi pemberitaan dibeberapa media, PT KNN hendak meluruskan materi yang ada dalam pemberitaan. Menurut pandangan kami, bahwa berita tersebut tidak tepat karena permasalahannya perlu dilihat secara utuh,”ujar Humas PT KNN, Raden, yang ditemui di Kendari

Kemudian mantan birokrasi Pemkab Konut itu meluruskan bahwa PT KNN tak ada niat untuk menolak terhadap status jalan yang dimaksud dalam SK bupati, termasuk tak berniat untuk tidak menghormati putusan Pemkab dan RDP DPRD Konut.

Justru perusahaan berpandangan, bila trase jalan tambang yang dialihkan menjadi jalan umum sangat dekat dengan operasional kegiatan penambangan dan jetty. Apalagi, jalan tersebut sangat intens dilalui kendaraan alat berat. Apabila jalan tersebut dijadikan jalan umum akan rawan terhadap terjadinya kecelakaan dilokasi tambang dan tidak akan memenuhi aspek keamanan dan keselamatan kerja dalam lokasi tambang. “Ini juga harus dipertimbangkan oleh Pemkab,”katanya.

Bila terjadi insiden, tentu pemegang IUP yang akan dibebankan tanggungjawab bukan pihak lain. Korelasinya bila ini terjadi akan berdampak pada resiko operasional tambang terhenti dan lapangan pekerjaan karyawan terganggu, dimana sekitar 80 persen pekerja adalah masyarakat setempat yang jumlahnya sebanyak 330 orang.

“Disamping itu status jalan yang dimaksud bukan jalan akses penghubung kepemukiman masyarakat, dengan demikian kami berpandangan trase jalan yang dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai jalan umum,” ujar Raden memberikan pandangan.

Pengalihan jalan tambang menjadi jalan umum, menurut mantan Camat Lasolo, sesuai UU nomor 2 tahun 2022 dan Peraturan Mentri PU nomor: 11/PRT/M/2011 harus disertai oleh kesediaan penyelenggara jalan tambang dan adanya ganti rugi dan tidak bisa sepihak.

“Proses ini yang belum dilakukan dalam tahapan pembuatan SK, sehingga hemat kami dalam posisi ini belum bisa menerima perubahan status jalan yang dimaksud dalam SK tersebut,”pintanya.

Raden menambahkan sebelum SK bupati nomor 199 tahun 2022 terbit, perselisihan antara PT KNN dan PT BKS yang melakukan kegiatan pembangunan galangan kapal dilokasi IUP PT KNN sudah terjadi. Dugaan kami dalam pembangunannya telah melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan tanpa izin dan melakukan reklamasi melebihi izin yang dimiliki.

“Serta tidak menjalankan komunikasi yang baik dengan kami sebagai pemegang IUP. Sehingga dampaknya, kami melakukan pelarangan pada PT BKS melewati jalan tambang kami. Sehingga PT BKS melakukan protes pada Pemkab, hal ini yang melatar belakangi, kami melakukan pembongkaran jalan tambang,”ujarnya.

Meski demikian, PT KNN bersedia duduk bersama dengan Pemkab Konut untuk melakukan perundingan untuk mencarikan solusi, untuk menentukan trase jalan yang lebih memenuhi syarat sebagai jalan umum. Sehingga kepentingan Pemda dan perusahaan dalam menjalankan operasional tambang tidak terganggu.

“Dalam waktu dekat kami akan berkordinasi dengan Pemkab Konut dan DPRD untuk mencarikan solusi terbaik. Sekali lagi kami sampaikan tak ada maksud dan niat untuk konfrontasi dengan Pemkab,”tandasnya. (red)

Pos terkait