Penangguhan Penahanan Pelaku Harus Lewati Prosedur dan Mekanisme

Penangguhan Penahanan Pelaku Harus Lewati Prosedur dan Mekanisme

WANGGUDU_PIKIRANSULTRA.COM- Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi di Markas Kepolisian Resor (Polres) Konut. Mereka menuntut penangguhan penahanan terhadap AN, AKN dan DK. Usai menyampaikan orasinya massa aksi melakukan negosiasi dan diplomasi dengan Polres Konawe Utara.

Jenderal Lapangan, Samsir mengatakan tujuan aksi ini hanya untuk meminta kepada Polres Konut agar menangguhkan ketiga nama tersebut yang sedang ditahan di Polres Konut.

“Karena sepengetahuan saya ada penyelesaian masalah secara kekeluargaan atau hukum adat sebelum masuk kedalam tahap persidangan,” ucap Samsir saat ditemui di lokasi unjuk rasa, Rabu (4/1/2023).Penangguhan Penahanan Pelaku Harus Lewati Prosedur dan Mekanisme

Melalui aksi tersebut bisa menghasilkan proses penangguhan terhadap tiga nama tersebut. “Saya selaku penanggung jawab aksi bersepakat bersama masyarakat akan tidur di Mapolres Konut jika permintaan kami tidak diaminkan,” tegasnya.

Kaurbin Ops Sat Reskrim Polres Konut, Iptu Agustian Rante Parabang mengatakan ketiga terduga pelaku yang ditahan di Polres Konut sudah dilakukan pemeriksaan saksi- saksi. Kemudian pemeriksaan para terduga pelaku setelah Itu dilakukan penahanan.

Menurutnya, penahanan ketiga Pelaku tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara. Jadi, posisi kasus saat ini sudah dalam tahap penyidikan oleh kepolisian.

“Penangguhan penahanan terduga pelaku yang sementara ditahan bisa dilakukan, tetapi melalui mekanisme dan proses yang harus dilewati. Hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP, yang mana harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan,”pungkasnya. (red)

Pos terkait