Pembangunan Hotel di By Pass Dituding Serobot Lahan Pemda, BKAD: Tidak Tercatat Dalam Aset !

Pembangunan Hotel di By Pass Dituding Serobot Lahan Pemda, BKAD: Tidak Tercatat Dalam Aset !

PIKIRANSULTRA.COM-Pembangunan hotel berbintang di kawasan By Pass, Lasusua, Kolaka Utara dituding oleh Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB) Sulawesi tenggara (Sultra) sebagai tindakan menyerobot lahan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Akan tetapi, hal ini ditepis oleh pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Ketua Daerah (DPD) APIB Sultra, Sapri Dona mengatakan pembangunan hotel di atas lahan sekitar 2 hektare (Ha) tersebut dinilai sebagai dugaan tindak penyerobotan. Hal tersebut juga pernah disidak oleh pihak DPRD Kolut sebelumnya setelah dilaksanakan rapat panja antara pihak BPN dan SKPD. “Kesimpulannya ilegal dan melanggar aturan karena dasarnya adalah tidak memiliki alas hak kepemilikan,” ujarnya.

Lokasi pembangunan dianggap ilegal karena lahan yang ditempati merupakan milik negara dan tidak ada alas hak yang dimiliki.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BKAD Kolut, Hairil Imran mengatakan Lokasi dan Pembangunan Hotel Berbintang tidak tercatat sebagai aset Pemda Kolut.

“Hotel dan lokasinya tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, karena pada waktu itu mereka mengusahakan dan mengelola secara mandiri,” bebernya.

Walaupun deretan lokasi di Jalur Bypass berstatus tanah negara, harus diketahui pula jika terdapat aturan dari BPN yang bisa diupayakan secara mandiri atau perorangan sepanjang bisa mengikuti peraturan pemerintah. (Ref)

Pos terkait