Pelaku Penipuan Modus Info Lowongan Kerja di Kolaka Terancam 4 Tahun Penjara

Pelaku Penipuan Modus Info Lowongan Kerja di Kolaka Terancam 4 Tahun Penjara

KOLAKA, Seorang perempuan inisial IN,  Warga Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap jajaran Polres Kolaka terkait kasus penipuan dengan modus info lowongan kerja. Ia berhasil mengelabui korbannya dengan meminta sejumlah uang pelicin dengan dalih langsung diterimah kerja.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan menjelaskan kronologi penipuan tersebut berlangsung pada 20 Maret 2024. Saat itu tersangka mendatangi rumah korbannya inisial ES di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.

“ES bertanya kepada IN apakah ada lowongan pekerjaan dan dijawab sudah tutup. Namun sesaat setelah pulang ke rumahnya, IN tertipirkan niat licik untuk memanfaatkan korban,” ujarnya, Kamis (30/5/2024).

IN lantas menghubungi SE melalui telpon selular dengan menawarkan lowongan kerja sebagai admin di salah satu perusahaan di Kecamatan Pomalaa. Agar diprioritaskan dan mudah diterimah, pelaku mengajukan syarat untuk menyiapkan uang sebesar Rp.3.000.000, dibayar dua kali.

Korban yang tertarik dengan tawaran IN langsung menyiapkan dana tersebut dan segera dijemput pelaku di rumahnya. Sementara pembayaran kedua dilakukan esok harinya melalui transfer antar rekening.

Seiring waktu, korban tidak kunjung mendapat panggilan sesuai janji pelaku. Ia pun menyadari dirinya telah ditipu hingga akhirnya melapor ke kantor polisi.

Kasus tersebut saat ini dilimpahkan ke Kejari Kolaka. Atas perbuatannya, IN dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Kami himbau seluruh masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah terbuai. Mari bekali diri masing-masing dengan keahlian atau skill agar mudah diterimah di dunia kerja,” tutupnya.

Pos terkait