Miliki 575 Pil Trihexyphenidyl Tanpa Izin Edar, Warga Desa Pukul Diringkus Polisi

Miliki 575 Pil Trihexyphenidyl Tanpa Izin Edar, Warga Desa Pukul Diringkus Polisi

PASURUANKOTA- Seorang warga Dusun Karya Bakti, Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan inisial NI bin NH (19) diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Ia ditangkap lantaran miliki 575 pil Trihexyphenidyl tanpa izin edar.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Merdiana Pravita Santi menerangkan, NI ditangkap pukul 10.00 Wib, Selasa (6/12/2022) lalu di rumahnya usai aparat mendapatkan laporan dari warga.

Polisi menyita 1 kantong plastik hitam dan sebuah plastik klip yang berusi 130 klip baru. “Kami juga amankan uang Rp10 ribu dan tas slempang berisi Rp228 ribu,” ujarnya, Kamis (8/12/2022).

Ditambahkan, pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pasuruan Kota. Ia terancam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Pos terkait