Instruksi Mendagri Tetapkan Konut PPKM Level 1 di Sultra

Instruksi Mendagri Tetapkan Konut PPKM Level 1 di Sultra

WANGGUDU, PIKIRANSULTRA.COM-Instruksi Mentri Dalam Negri nomor 58 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus 19 diwilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Menetapkan Kabupaten Konawe Utara sebagai salah satu daerah dengan PPKM level 1. Kerja keras ini tak lepas dari kerja semua stakholder dalam mengamankan Konut dari paparan Covid 19.

“Alhamdulillah berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 58 tahun 2021 tentang PPKM, tertanggal 8 November 2021. Konut salah satu kabupaten yang masuk level 1,” tegas Bupati Konawe Utara, Ruksamin.

Keberhasilan ini, merupakan upaya yang dilakukan Pemkab Konut yang dibantu dengam seluruh elemen lembaga dan masyarakat. Mulai dari unsur TNI/Polri, OPD, kecamatan, kelurahan dan desa serta seluruh organisasi masyarakat membuktikan Konut kembali pasa level 1 PPKM.

“Alhamdulillah, semua karena bersatu padu melawan Covid 19. Terimakasih Forkopimnda, pak Kapolres, pak Dandim, pak Kajari, Ketua PN, SKPD, tenaga kesehatan dan seluruh stekholder. Bahkan yang paling utama masyarakat. Namun walau kita sudah level 1, semua tetap mematuhi prokes dalam beraktifitas,”tutupnya. (Iqr)

Pos terkait