LASUSUA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Diseminasi Model Integrasi Pendidikan Lalu Lintas pada mata pelajaran (mapel) PPKN.
Kasat Lantas Polres Kolut, Iptu Muhammad Subhan menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Kapolres, AKBP Arif Irawan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolut, H. Muh. Idrus di kantor Mapolres Kolut pada Selasa (13/8).
“Integrasi pendidikan lalu lintas dalam mapel PPKN ini mulai dari ditingkat SD, SMP dan SMA sederajat di wilayah Kolut,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Dijelaskan, diseminasi model integrasi pendidikan lalu lintas tersebut bertujuan untuk menyebarkan informasi dan menciptakan kesamaan persepsi tentang pentingnya pendidikan lalu lintas di kalangan pendidik. Mereka diharapkan bisa meneruskan pesan-pesan keselamatan kepada para anak didiknya.
MoU tersebut diharapkan terwujudnya budaya tertib berlalu lintas di kalangan siswa dan siswi sebagai upaya menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas sehingga tercipta kamseltibcar dan meningkatkan kesadaran hukum bagi peserta didik tentang tertib berlalu lintas.
Dikatakan, kesadaran tertib berlalu lintas mulai dari lingkungan sekolah perlu dilakukan. Hal itu bertujuan untuk membangun sikap disiplin berlalu lintas kepada para peserta didik guna diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Pasalnya, banyak kejadian kecelakaan lalu lintas di Kolut tidak jarang yang menjadi korbannya merupakan kaum pelajar. Hal itu dinilai sebagai tantangan besar yang harus disikapi dengan menjalin kolaborasi bersama Dikbud Kolut.
“Membangun budaya tertib berlalu lintas tidaklah instan. Literasi dan cara-cara edukasi seperti ini kami harapkan efektif untuk menekan angka kecelakaan di masa yang akan datang,” tutupnya.