Aniaya Tetangga Gunakan Parang, Warga Kolaka Diringkus Polisi

Aniaya Tetangga Gunakan Parang, Warga Kolaka Diringkus Polisi

KOLAKA- Warga Jalan Dermaga Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial TG diringkus polisi usai menganiyaya tetangganya menggunakan sebilah parang pada, Kamis (23/5/2024).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, TG diamankan Tim Elang Satreskrim Polres Kolaka di rumahnya pada pukul 17.00 Wita. Ia terlibat keributan bersama tetangga rumahnya inisial HS.

“Pelaku miskomunikasi dengan anak HS hingga ia emosi dan langsung mendatangi rumah korban untuk menebasnya menggunakan parang,” tuturnya.

Dijelaskan, saat TG hendak menuju rumah korban, HS langsung menyambutnya untuk merebut parang yang dubawa pelaku. HS berupaya merampas benda tajam itu dengan cara memegang gagangnya.

Keduanya pun saling tarik-menarik yang menyabakan HS alami luka iris dan memar di badan. Anak korban yang melihat nyawa ayahnya terancam langsung merebut parang tersebut dan melerai keduanya.

“Korban juga alami luka lecet dan
memar pada lengan kanan bawah
dekat siku, pergelangan tangan kiri,
bengkak pada jari tengah dan luka
lecet pada leher sebelah kanan,”

Saat ini, TG telah ditahan dan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat.

Pos terkait