KONAWE UTARA- Salah satu perusahaan kontraktor pertambangan bijih nikel yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga membayar gaji pokok karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Konut.
Informasi tersebut menyebutkan, perusahaan diduga memberikan gaji pokok sebesar Rp3,2 juta kepada karyawannya. Angka tersebut berada di bawah UMK Konut yang ditetapkan sebesar Rp3.510.520.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Konut, Akriman, menegaskan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Konawe Utara wajib mematuhi ketentuan pengupahan yang berlaku.
“UMK kita Rp3.510.520. Perusahaan tidak bisa memberikan gaji pokok karyawannya turun dari angka tersebut,” tegas Akriman, Jumat (4/9/2026).
Akriman mengaku pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut apabila benar terdapat perusahaan yang membayarkan gaji pokok di bawah ketentuan UMK.
“Tidak bisa mereka bayar di angka Rp3,2 juta. Kalau itu sampai terjadi, kami akan panggil pihak perusahaan. Kalau ada perusahaan yang menurunkan (upah), itu adalah temuan,” ujarnya.
Menurutnya, UMK Konawe Utara merupakan ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah sehingga wajib menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja.
“Angka UMK kita itu adalah angka yang ditandatangani oleh Bupati. Jika terjadi, maka itu salah satu bukti mbalelonnya sebuah perusahaan,” pungkasnya. (redaksi)






