Warga Sulaho Edarkan Sabu Jaringan Lapas Kolaka

Warga Sulaho Edarkan Sabu Jaringan Lapas Kolaka

LASUSUA_PIKIRANSULTRA.COM-Warga Desa Sulaho Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) inisial S (35) diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Kolut pukul 20.00 Wita, Jum’at (21/5/2022). Ia ditangkap terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Warga Sulaho Edarkan Sabu Jaringan Lapas Kolaka

Kaur Bin OPS (KBO) Sat Resnarkoba Polres Kolut, Ipda Andi Jusman menjelaskan, S diringkus di penginapan MJM Desa Patowonua dengan barang bukti tiga sachet sabu seberat 2,03 gram. Barang haram itu diperoleh melalui jaringan Lapas Kolaka dan diedarkan di Kolut dengan modus tempel. “Berkomunikasi dengan pelanggan via WhatsApp dan diletakkan di tempat yang disepakati,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selain sabu, aparat juga menyita alat hisap dan sebuah handphone milik pelaku. S terancam pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (Red)

Pos terkait