KTT PT Pharamita: Lahan Sudah Dibebaskan Sejak 2013 !

KTT PT Pharamita: Lahan Sudah Dibebaskan Sejak 2013 !

KONAWE UTARA-Manajemen PT Paramita Persada Tama (PPT) yang beroperasi di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan, angkat suara atas polemik yang mengklaim adanya kepemilikan baru diatas lahan jetti PT PPT. Hal ini membuat manajemen PPT meluruskan informasi, (31/1/2026).

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Pharamita Persada Tama, Sutresno, menegaskan bahwa lahan yang kini dipersoalkan telah dibebaskan perusahaan sejak tahun 2013. Menurutnya, proses pembebasan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan hingga kini tidak pernah menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Sutresno menjelaskan, setelah pembebasan lahan, perusahaan juga secara rutin menyalurkan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) setiap bulan kepada masyarakat sekitar. Program tersebut berjalan baik dan mendapat respons positif.

“Selama ini aman-aman saja, tidak ada konflik maupun komplain dari masyarakat, begitupun juga dengqn pemilik lahan yang lama. Hubungan perusahaan dengan warga juga terjalin dengan baik,” ujar Sutresno.

Namun situasi berubah ketika tiba-tiba muncul seseorang bernama Herdianto yang mengaku sebagai pemilik baru lahan tersebut. Klaim itu pun menimbulkan tanda tanya dari pihak perusahaan, mengingat area dimaksud telah lama menjadi bagian dari wilayah operasional.

PT Pharamita Persada Tama menegaskan akan menelusuri klaim tersebut secara cermat dan mengedepankan penyelesaian sesuai aturan hukum yang berlaku. Perusahaan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak agar tidak mengganggu stabilitas dan hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar. (redaksi)

Pos terkait