KONAWE SELATAN – Jaringan Penyedia Layanan Keamanan (JPLK) Sulawesi Tenggara mengecam keras dugaan penggusuran paksa, perusakan, dan pembakaran rumah warga yang disebut dilakukan oleh PT Marketindo Selaras (PT MS) terhadap masyarakat di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, pada 29–30 Januari 2026.
JPLK Sultra, Kisran Makati menyebutkan, dalam dua hari berturut-turut sedikitnya 50 rumah warga di wilayah Puao dan Pusanggula digusur dan dibakar. Aksi tersebut juga dilaporkan disertai mobilisasi ratusan buruh serta massa yang diduga membawa senjata tajam, perusakan kebun milik warga hingga penjarahan harta benda dan kendaraan.

Menurut JPLK, tindakan itu terjadi di atas lahan sekitar 1.300 hektare yang diklaim sebagai ruang hidup dan wilayah kelola turun-temurun masyarakat. Mereka juga menduga perusahaan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang masih berlaku, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Dengan kondisi tersebut, seluruh klaim penguasaan dan tindakan penggusuran oleh perusahaan patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” demikian pernyataan JPLK, Jumat (30/1/2026).
JPLK menilai peristiwa ini bukan kejadian insidental, melainkan bagian dari pola konflik agraria yang disebut telah berlangsung sejak 1996 hingga 2026. Selama hampir tiga dekade, masyarakat dikabarkan menghadapi intimidasi, pengusiran, hingga kriminalisasi.
Selain itu, penggusuran disebut dilakukan tanpa putusan pengadilan, tanpa musyawarah, tanpa pemberitahuan resmi, serta tanpa kehadiran aparat negara untuk melindungi warga. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945, serta standar nasional dan internasional terkait larangan penggusuran paksa.
Situasi ini, lanjut JPLK, telah memicu kondisi darurat kemanusiaan dengan dampak kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, serta trauma psikologis, terutama bagi perempuan, anak-anak, dan lanjut usia.

Tuntutan JPLK
Dalam pernyataannya, JPLK mendesak sejumlah langkah, di antaranya penghentian seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras di wilayah konflik di Kecamatan Angata, penarikan buruh dan aparat keamanan non-negara dari lokasi sengketa, serta investigasi independen oleh Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM berat.
Mereka juga meminta ATR/BPN bersama kementerian terkait melakukan audit terhadap legalitas perusahaan, serta memastikan perlindungan fisik, hukum dan psikososial bagi masyarakat terdampak dan para pembela HAM.
“Penggusuran paksa merupakan bentuk kekerasan struktural dan pelanggaran HAM yang tidak boleh dibiarkan atas nama investasi. Negara wajib hadir melindungi rakyat,” tegas JPLK.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Marketindo Selaras terkait tudingan tersebut. (redaksi)






