Ratusan Alat Peraga Kampanye di Kolut Melanggar Belum Ditertibkan

Alat Peraga Kampanye
Alat Peraga Kampanye

PIKIRANSULTRA.COM_LASUSUA- Sebanyak 273 Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah wilayah di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) melanggar aturan. Selain mencuri start kampanye, APK tersebut juga dipasang di tempat yang dilarang.

Ketua Bawaslu Kolut, Rusdi menjelaskan jumlah APK yang terpasang se-Kolut sebanyak 962 dan 273 diantaranya melanggar. Pemasangan yang banyak menyalahi aturan dikemukakan terdapat di Kecamatan Wawo sejumlah 96 APK. “Telah bersurat ke Pemda Kolut sejak September lalu agar melakukan penurunan APK melanggar tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP Kolut, Ramang mengaku belum menerimah desposisi dari pimpinannya perihal perintah pencopotan ratusan APK yang melanggar. “Belum ada juga secara tertulis baik Bawaslu maupun Bawaslu kami terimah untuk melakukan penertiban APK yang melanggar,” aku Ramang.

Dikemukakan, hingga saat ini kata dia belum pernah pihaknya dalam hal ini Pol PP dilibatkan oleh kedua lembaga terkait melakukan rapat kordinasi sejak memasuki tahapan pemilu. Tentu satuan tersebut tidak tutup mata namun ada baiknya bisa membangun komunikasi dan tidak terkesan kaku.

“Bagi para calon seharusnya bisa mempelajari, memahami dan mematuhi aturan perda yang telah ditetapkan,” tutupnya.

Untuk diketahui, pada Pasal 24 dalam perda tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum telah ditegaskan larangan kepada badan dan perorangan menyebarkan selebaran, brosur, pamflet dan sejenisnya di sepanjang jalan umum. Pemasangan atau menempelkan juga berlaku di rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum.

Larangan tersebut juga diulas dalam Pasal 50 dengan rincian tidak diperkenankan memasang APK dan sejenisnya pada pagar pemisah jembatan dalam jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya. (red)

Pos terkait