LASUSUA, Seluruh kendaraan dinas (randis) roda empat milik aset Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) wajib dipasangi sticker. Label yang bertuliskan kendaraan operasional berikut logo pemda itu wajib dipampang untuk meminimalisir penyalagunaan yang tidak sesuai peruntukannya.
Sticker tersebut telah disiapkan Pemda Kolut dan diinstruksikan pemasangannya ke seluruh randis sejak Februari 2024. Namun hingga hari ini, masih terdapat 15 randis milik camat yang tidak kunjung mengindahkan perintah tersebut.
“Alasannya bermacam-macam. Ada yang bilang belum sempat dan lainnya. Sticker itu sudah ada dan kami yang menyiapkan,” ungkap Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, BKAD Kolut, Hairil Imran saat melakukan apel pemeriksaan randis di kompleks perkantoran Pemkab Kolut, Rabu (24/4/2024).
Kata dia, pemasangan sticker terhadap aset pemda bertujuan agar tidak disalahgunakan dan meminimalisir penggunaannya di luar jam kerja ASN, baik untuk kepentingan pribadi apalagi dikendarai keluar daerah bukan untuk tujuan dinas.
Apel pemeriksaan kendaraan yang digelar sehari tersebut untuk mengecek kesesuaian fisik dan dokumen kendaraan baik roda dua dan empat. Tingkat pemeliharaan hingga kepatuhan membayar pajak juga diperiksa. “Pemeriksaan oleh BPK ini berlangsung sekitar 40 hari dan khusus fisik randis hanya sehari,” terangnya.
Tingkat kepatuhan para pengguna randis akan menjadi catatan BPK guna dievaluasi. Ia menghimbau kepada para pengguna randis agar bisa dijaga, merawat dan memanfaatkan kendaraan operasionalnya dengan baik dengan tujuan kemudahan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai abdi negara.