PIKIRANSULTRA.COM – Sat Reskrim Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor inisial S warga Desa Totallang, Kecamatan Lasusua. Dari tangannya, polisi menyita dua unit kendaraan dan beberapa onderdil curian.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda menjelaskan pelaku pertama kali diketahui beraksi pada pukul 03.00 Wita, 9 Februari 2023 di Kelurahan Lasusua. Ia berhasil membawa kabur satu unit Suzuki Shogun 125dan mempretelinya guna dipasang di kendaraan lain.
“Kami lakukan pengembangan dan pelaku sudah beraksi di tiga TKP berbeda.Ia beraksi setiap dini hari saat pemiliknya terlelap,” ujar kasat dalam konferensi persnya, Senin (13/3/2023).
Sedangkan untuk TKP kedua berlangsung di Kelurahan Indewe berupa satu unit Satria FU. Kendaraan ini ia amankan di di Kecamatan Samaturu, Kolaka. “Onderdil motor Shogun itu ia pasang pada rangka kendaraan yang sudah dia persiapkan dan digunakan sendiri,” tuturnya.
Onderdil kendaraan plus dua ban beserta peleknya yang ia curi ditempat lain ditemukan polisi di kediamannya saat penggeledahan. Hasil curi rencananya akan dijual kepada orang lain termasuk motor rakitan yang ia gunakan sendiri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, S disangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 362 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ref)