JAKARTA — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Konawe Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Geomineral Inti Prakasa (GIP) yang diduga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi yang dipimpin penanggung jawab aksi, Khiroto Alam Achmad, Kamis (29/10/2026). KNPI menilai, sejumlah persoalan terkait tata ruang, perlindungan sumber air, dan rencana pengembangan pertambangan perusahaan perlu mendapat perhatian serius pemerintah.
Dalam orasinya, Khiroto menegaskan bahwa persoalan PT GIP tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
“Kami mendesak Kementerian ESDM agar segera mengevaluasi dan mencabut IUP PT Geomineral Inti Prakasa. Jangan sampai kepentingan investasi pertambangan justru mengancam tatanan alam, merusak kawasan hulu DAS, dan mengancam sumber air yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat Kecamatan Andowia,” tegas Khiroto.
Ia menyebut sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri, di antaranya dugaan tumpang tindih wilayah IUP dengan kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ibu kota Wanggudu, keberadaan Danau Rano yang disebut menjadi salah satu sumber air masyarakat Kecamatan Asera, serta rencana pembangunan jalan hauling yang diduga melintasi kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Anggomate.
Selain itu, rencana pembangunan base camp atau mess perusahaan di bantaran Sungai Anggomate juga diminta untuk diperiksa, terutama terkait kesesuaian tata ruang, ketentuan sempadan sungai, perizinan, dan potensi dampak lingkungan.
Menurut Khiroto, seluruh persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen perizinan, serta kajian lingkungan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
KNPI Konawe Utara juga meminta Kementerian ESDM tidak menerbitkan atau menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GIP sebelum persoalan tata ruang, perlindungan sumber air, dan potensi dampak lingkungan dituntaskan.
“Jangan sampai pemerintah justru memberikan ruang bagi kegiatan pertambangan ketika persoalan mendasar terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan belum jelas. Kami meminta Kementerian ESDM bertindak tegas, objektif, dan transparan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, IUP perusahaan harus dicabut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
DPD KNPI Konawe Utara menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada investasi dan keuntungan perusahaan. Perlindungan sumber air, keberlanjutan ekosistem, serta keselamatan ruang hidup masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pertambangan.
Pihaknya menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan rencana pengembangan PT GIP.
KNPI Konawe Utara menegaskan bahwa investasi harus berjalan sesuai hukum dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan maupun kepentingan masyarakat.(redaksi)





