LBH HAMI Sultra Dorong Pemkab Kolut Dirikan Jasa Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Tidak Mampu

LBH HAMI Sultra Dorong Pemkab Kolut Dirikan Jasa Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Tidak Mampu

LASUSUA- LBH HAMI Sultra cabang Kolaka Utara berupaya mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut untuk membuka jasa layanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu di wilayahnya secara gratis.

“Perdanya tentang bantuan hukum itu sudah ada,” kata Ketua LBH HAMI Sultra Kolut usai melakukan penandatangan Memorandum of Understanding ( MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kamis (11/1/2024).

Kata dia, jasa layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu seharusnya perlu dilakukan. Pasalnya, ia menilai banyak warga Kolut yang berhadapan dengan hukum tidak terlayani dengan baik karena kurangnya perhatian pemda.

Terkait MoU dengan PN Lasusua, LBH HAMI mengucap terimah kasih atas kepercayaan yang kembali diamanahkan PN tahun ini. MoU tersebut merupakan kali ke lima sejak 2020 silam.

Sebagai penyedia jasa layanan Posbakum di PN Lasusua, 2023 telah melayani perkara secara litigasi maupun non litigasi sebanyak 80 perkara. Untuk 20 perkara lainnya di luar pengadilan telah terlayani secara non litigasi.

Sementara itu Ketua PN Lasusua, Muh Hambali mengatakan layanan bantuan hukum yang lembaganya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum maupun advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomot 1/2014.

Sesuai pedoman, pelayanan yang disediakan oleh pemberi layanan bantuan hukum meliputi pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum dan Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Kerjasama yang dibangun dengan LBH HAMI diharapkan lebih erat, semakin berkualitas dan professionalitas dalam penanganan perkara di lingkup wilayah hukum pengadilan negeri lasusua.

Pos terkait