KONAWE UTARA — Agusran Saelang menegaskan dirinya resmi menjabat sebagai Direktur PT Mahesa Optimalah Mineral (MOM) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0039115.AH.01.02.Tahun 2026 tertanggal 18 Juni 2026.
Agusran menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026). Sebelumnya, ia menjalankan tugas sebagai kuasa Direktur PT MOM.
Menurut Agusran, keputusan Menteri Hukum tersebut memuat susunan kepengurusan dan struktur PT MOM sekaligus menjadi dasar legalitas kepengurusan perusahaan yang tercatat dalam administrasi negara.
“Pada tahun 2022 saya datang sebagai kuasa direktur. Hari ini, Alhamdulillah, saya datang sebagai direktur yang legalitasnya telah tercatat dalam administrasi negara, dalam hal ini AHU terbaru tanggal 18 Juni 2026,” ujar Agusran.
Ia mengatakan, persoalan kepengurusan dan penguasaan PT MOM sebelumnya telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan proses hukum dengan pihak Romi Rere.
Agusran menyebut pihaknya mulai memperjuangkan hak-hak PT MOM sejak Juni 2022. Menurut dia, proses tersebut telah berlangsung sekitar empat tahun hingga terbitnya administrasi hukum terbaru.
Ia juga menyebut upaya hukum yang dilakukan pihak Romi Cs melalui Peninjauan Kembali (PK) telah ditolak.
Posisi hukum tersebut, kata Agusran, juga diperkuat sejumlah putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2023, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 174/Pdt/2024/PT DKI tanggal 21 Maret 2024, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 4812 K/Pdt/2024 tanggal 14 November 2024.
Dengan terbitnya keputusan Menteri Hukum tersebut, Agusran meminta seluruh pihak menghormati legalitas dan administrasi PT MOM yang telah tercatat secara resmi.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan, mengklaim, ataupun menjalankan kegiatan dengan mengatasnamakan PT MOM tanpa kewenangan yang sah.
“Mulai hari ini saya menyampaikan bahwa tidak ada lagi pihak-pihak lain yang mengklaim atau mengatasnamakan PT MOM tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak kami,” tegasnya.
Agusran mengatakan penggunaan nama PT MOM oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan perusahaan.
“Kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila hal tersebut masih terjadi,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0039115.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 18 Juni 2026, Agusran menyebut struktur kepengurusan PT MOM terdiri atas Hu Jinchao sebagai Direktur Utama, Agusran Saelang sebagai Direktur, Eka Sinto Kasih Tjia sebagai Komisaris Utama, serta Steveneddy Mac Yames Rumangkang atau Steven E Rumangkang sebagai Komisaris.
Dalam keterangannya, Agusran juga menyebut PT Wang Xiang Mining sebagai badan hukum, serta mencantumkan Amsal Gideon Michael Rumangkang dan Vence Rumangkang Martin dalam struktur perusahaan.
Setelah adanya kepastian struktur kepengurusan, Agusran mengatakan pihaknya akan melakukan pembenahan internal perusahaan, termasuk administrasi MODI, Jaminan Reklamasi (Jamrek), IPPKH, dan administrasi perusahaan lainnya.
Sementara itu, terkait temuan bukaan hutan lindung seluas 58,23 hektare di kawasan IUP PT MOM yang sebelumnya telah dipasangi plang oleh Satgas PKH, Agusran mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan IUP PT MOM.
“Kita tidak akan menerima begitu saja. Tapi setelah ini, kita akan melakukan beberapa pelaporan karena sejumlah nama yang melakukan penambangan ilegal di kawasan IUP PT MOM sudah kami kantongi,” pungkasnya. (redaksi)






