KONAWE UTARA – Kondisi fisik bangunan Central Business District (CBD) Konawe Utara yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah puluhan miliar rupiah mendapat sorotan dari DPD LSM LIRA Konawe Utara.
Ketua DPD LSM LIRA Konawe Utara, Burnawan, S.Hut., meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik bangunan yang disebut baru sekitar dua tahun selesai dibangun tersebut.
Burnawan mengatakan, sejumlah bagian bangunan CBD terlihat mengalami kerusakan dan kurang terawat. Kondisi itu, menurut dia, perlu menjadi perhatian karena bangunan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang dibangun menggunakan uang negara.
“Bangunan ini dibangun menggunakan uang rakyat dengan anggaran yang tidak sedikit. Kalau baru sekitar dua tahun sudah terlihat banyak kerusakan dan tidak terawat, tentu harus ada pemeriksaan,” kata Burnawan kepada media, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan LSM LIRA Konawe Utara, ditemukan sejumlah retakan pada bagian dinding beton. Retakan disebut memanjang dari bagian bawah hingga mendekati balok atas bangunan.
Selain dinding, sejumlah bagian tangga beton juga terlihat mengalami retak. Kerusakan lainnya terlihat pada keramik lantai yang pecah dan sebagian terkelupas. Material atau puing akibat kerusakan juga tampak berserakan di sejumlah lokasi.
Burnawan menegaskan, pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait penyebab kerusakan tersebut. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah kerusakan berkaitan dengan kualitas material, metode pelaksanaan, spesifikasi pekerjaan, pengawasan, atau faktor lainnya.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kondisi fisiknya harus diperiksa. Kalau bangunan baru sekitar dua tahun sudah mengalami kerusakan, maka pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, pengawasan dan masa pemeliharaan menjadi hal yang wajar untuk dipertanyakan,” ujarnya.
Minta Dokumen Kontrak dan Spesifikasi Diperiksa
LSM LIRA juga meminta pihak berwenang memeriksa kesesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.
Burnawan menyebut beberapa aspek yang perlu diperiksa, antara lain mutu dan spesifikasi material, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, pengawasan serta kewajiban pemeliharaan oleh pihak pelaksana.
Menurutnya, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian dengan kontrak atau standar teknis, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Kami tidak ingin mendahului hasil audit. Tetapi justru karena ada indikasi kondisi fisik yang perlu dipertanyakan, maka pemeriksaan harus dilakukan,” tegasnya.
Desak APH Turun ke Lapangan
LSM LIRA Konawe Utara mendesak APH tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga turun langsung melihat kondisi fisik bangunan CBD.
Burnawan menilai pemeriksaan lapangan penting untuk membandingkan kondisi bangunan dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis dan kontrak pekerjaan.
“Kami mendesak APH turun ke lapangan dan melihat langsung bangunannya. Jangan hanya melihat laporan administrasi. Periksa kondisi fisik, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, proses pengawasan sampai kewajiban pemeliharaannya,” katanya.
Ia menegaskan, penggunaan anggaran pembangunan CBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Puluhan miliar bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran digunakan, siapa yang mengerjakan, bagaimana kualitas pekerjaannya dan bagaimana pemeliharaannya,” ujar Burnawan.
LSM LIRA Akan Kawal
DPD LSM LIRA Konawe Utara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk APH, untuk mendorong pemeriksaan secara menyeluruh.
Burnawan mengatakan, langkah tersebut dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan aset pemerintah yang dibangun menggunakan uang negara memiliki kualitas dan manfaat sesuai peruntukannya.
“Kami akan terus mengawal ini. Ini bukan persoalan kepentingan pribadi atau mencari-cari kesalahan. Ini soal aset pemerintah dan uang rakyat. Kalau semuanya sudah sesuai, kami juga akan menyampaikan bahwa tidak ditemukan persoalan. Tetapi kalau ada penyimpangan, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.






