Gugatannya Dikalahkan di Tingkat Banding, Muh. Guntur Tempuh Kasasi Demi Keadilan

Gugatannya Dikalahkan di Tingkat Banding, Muh. Guntur Tempuh Kasasi Demi Keadilan

KENDARI, PIKIRANSULTRA.COM- Perjuangan hukum Muh. Guntur belum berakhir. Merasa belum mendapatkan keadilan atas Putusan Pengadilan Tinggi Kendari, ia memilih tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Marwan, SH dan Sardin, SH, ia resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Marwan menceritakan, perkara ini bermula ketika kliennya, Muh. Guntur, mengajukan gugatan perdata melawan Basir M sebagai Tergugat I dan PT Bumi Konawe Merina sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Unaaha dengan Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Unh.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan Muh. Guntur. Kemenangan itu sempat memberi harapan, namun tak bertahan lama. Tergugat I mengajukan banding, dan pada tingkat Pengadilan Tinggi Kendari melalui putusan Nomor 60/Pdt.G/2025/PT.Kdi, putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan.

Pertimbangan hakim banding menyatakan bahwa surat kuasa khusus Muh. Guntur kepada kuasa hukumnya terdahulu dinilai cacat formil. Putusan tersebut membuat posisi hukum berubah drastis dan kembali merugikan pihak penggugat.

Di tengah proses ini, kuasa hukum Muh. Guntur menegaskan bahwa langkah kasasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pencarian keadilan yang masih diyakini kliennya.

“Kami berharap Mahkamah Agung RI dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Klien kami hanya ingin haknya dipulihkan sesuai hukum,” ungkap Marwan.

Meski proses hukum masih panjang, Muh. Guntur melalui tim kuasa hukumnya memastikan akan mengikuti setiap tahapan secara patuh, dengan harapan ada titik terang di tingkat Mahkamah Agung.(redaksi)

Pos terkait