KPU Konawe Utara Bekali Badan Adhoc Melalui Penyuluhan Hukum

KPU Konawe Utara Bekali Badan Adhoc Melalui Penyuluhan Hukum

WANGGUDU -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melaksanakan penyuluhan hukum terhadap badan adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Pembekalan tersebut dilakukan untuk memberikan penguatan kelembagaan ditingkat badan adhoc, dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelanggara ditingkat kecamatan dan desa diwilayah Konut.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan penyuluhan dilaksanakan di empat titik per dapil. Nah, untuk Dapil 2 di tempatkan di balai Kecamatan Landawe yang dihadiri oleh PPK dan PPS Kecamatan Landawe, Wiwirano, dan Langikima. Selanjutnya, penyuluhan di Dapil 1 dilaksanakan di Kecamatan Asera dengan peserta dari Andowia, Asera, Oheo. Disetiap titik pesertanya 100 orang,”ujar Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Konut, Muh. Husni Ibrahim, (19/9/2024).KPU Konawe Utara Bekali Badan Adhoc Melalui Penyuluhan Hukum

MHI, sapaan Muh. Husni Ibrahim menegaskan bila penyuluhan yang dilakukan KPU Kabupaten Konawe Utara dalam rangka memberikan penguatan secara kelembagaan bagi PPK dan PPS. Sehingga, dalam menjalankan tugas dapat dipahami hak dan kewajibannya.

Sehingga akhir nanti, masalah-masalah yang terjadi dapat diminimalisir kaitannya dengan pelanggaran etika. Bahkan yang lebih ekstrem pidana Pemilu atau sengketa administrasi Pemilu. “Jadi kalau kita tidak asa diri, mempersiapkan diri secara kelembagaan maka otomatis hal-hal seperti itu bisa jadi sering kita jumpai,”tambahnya.

Muhammad Husni Ibrahim berhara dengan pembekalan seluruh badan adhoc, PPK dan PPS di semua daerah pemilihan khususnya di Kabupaten Konawe Utara pada 13 Kecamatan dengan memahami tugas dan fungsinya dengan baik. (redaksi)

Pos terkait