KOLAKA UTARA, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kolaka Utara untuk pemilihan serentak Gubernur, Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakilnya tahun 2024 sebanyak 97.140 jiwa. Angka tersebut telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung di salah satu hotel di Kecamatan Lasusua, Kamis (19/9/2024).
Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia menjelaskan jika DPS sebelumnya yang berjumlah 97.141 berkurang 1 jiwa karena adanya laporan kematian.
“Yang ditetapkan 97.140 jiwa yang terdiri atas 48.976 laki-laki dan 48.164 perempuan,” terangnya.
Dikatakan, KPU bakal menyediakan 262 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 133 desa dan kelurahan di Kolut. Angka tersebut ditetapkan karena adanya regulasi baru.
Jika sebelumnya per TPS jumlah pemilihnya 422 orang, pada aturan baru tersebut membatasi jumlah maksimal pemilih di satu TPS menjadi 600 orang.
Sementara itu Pj Bupati Kolut, Yusmin menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam penyelenggaraan pilkada. Pemkab dikatakan komitmen mendukung KPU dalam memastikan kelancaran seluruh tahapan pilkada.
“Jaga netralitas. Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi yang adil dan jujur,” imbuhnya.
Untuk diketahui, hadir juga dalam kegiatan yakni Ketua DPRD Kolut, Buhari, Kapolres AKBP Arief Irawan serta perwakilan dari Kejari Kolut, dan Dandim 1412 Kolaka. (Red)