Polda Sultra Tangkap Penambang Ilegal di Laskep

Polda Sultra Tangkap Penambang Ilegal di Laskep

WANGGUDU_ Direktorat Reserse Krimininal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus tindak pidana pertambangan ilegal di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, pada Jumat (15/9/23) sekira pukul 10.30 wita.

Dalam melaksanakan pengungkapan dugaan pertambangan ilegal. Ditreskrimsus Polda Sultra bersama dengan Polres Konawe Utara. Kegiatan pertambangan ilegal diduga dilakukan PT. Bumi Nikel Pratama. Hasil pemeriksaan bersama tim gabungan Polda Sutra, perusahaan yang dimaksud tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Pengungkapan tersebut setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat bila di Desa Morombo Pantai sedang terjadi dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT. Bumi Nikel Pratama (BNP).

Personil gabungan Satreskrim Polres Konawe utara dan Subdit Tipidter Polda Sultra kemudian menghentikan kegiatan PT. BNP dengan mengamankan barang bukti berupa 5 unit alat berat excavator dan 1 unit dozer. Selain itu, Subdit Tipidter Polda Sultra juga membawa dan mengamankan pengawas dan operator alat berat PT BNP untuk dimintai keterangan di Polda Sultra.

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo mengatakan kegiatan tersebut merupakan komitmen Polda Sultra melalui Polres Konawe Utara untuk memberantas para penambang ilegal di bumi Oheo Konawe Utara. “Untuk penanganan kasusnya diserahkan kepada Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra,”ujar AKBP Priyo Utomo. (redaksi)

Pos terkait