WANGGUDU-Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menunggu petunjuk teknis peraturan mentri keuangan (PMK) tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi ASN.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Konawe Utara, Adonan, menuturkan bahwa aturan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), telah keluar.
Namun masih akan menunggu petunjuk teknis dari Kementrian Keuangan dan Mentri Dalam Negri terkait dengan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya.
“Selanjutnya kalau sudah ada PMK nya, akan dibuatkan dalam bentuk peraturan bupati (Perbup) Konawe Utara tentang pembayaran THR bagi ASN,”katanya.
Disebutkan jumlah THR yang disiapkan oleh Pemkab Konut senilai Rp 12 miliar. Angka tersebut mengalami kenaikan disebabkan adanya PNS yang baru dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
“Untuk anggaran sudah siap, karena dalam pengganggaran itu sudah dihitung memang. Misalnya dalam setahun gaji pokok 12 bulan, ditambah gaji 13 dan 14, semua sudah teranggarkan,”katanya. (ren)