Pemda Kolaka Utara Wajibkan Seluruh Kepala OPD Hingga Kabag Shalat Subuh di Masjid, Kadis Harus Beri Ceramah

Pemda Kolaka Utara Wajibkan Seluruh Kepala OPD Hingga Kabag Shalat Subuh di Masjid, Kadis Harus Beri Ceramah

PIKIRANSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan program keagamaan yang mewajibkan seluruh kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Kepala Bidang (Kabid) untuk menunaikan shalat subuh di masjid secara berjamaah. Tidak hanya itu, para kepala dinas (kadis) harus menyampaikan ceramah dihadapan jamaah usai pelaksanaan salat.

Sekda Kolut, Taupiq S menjelaskan program tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kordinasi yang digelar pada 11 September lalu dan diberi nama Fajar Kolaka Utara Bertasbih. Mereka yang diwajibkan salat subuh di masjid terdiri dari para kepala OPD, sekertaris, kabid dan kabag. “Semua kadis wajib menyampaikan ceramah atau kultum dihadapan jamaah masjid,” tuturnya, Kamis (14/9/2023).

Masjid-masjid tempat shalat subuh telah ditentukan dan tersebar di ibukota Lasusua. Mereka akan diabsen dan dibuktikan dengan tanda tangan. “Akan dievaluasi kepatuhannya,” katanya.

Selain kehadiran dan kewajiban berceramah, pada kadis juga diharuskan menyiapkan makanan dan minuman ringan berupa snack dan coklat untuk disajikan kepada para jamaah. Program tersebut bertujuan untuk memakmurkan masjid dan diharapkan bisa mengundang lapisan masyarakat rutin beribadah secara berjamaah khususnya di subuh hari.

Pos terkait