Ketua FKAP Konut: Pemilik IUP Harus Libatkan Pengusaha Lokal dan IUJP

Ketua Forum Kajian Advokasi Pertambangan (FKAP) Konut, Misbah

KONAWE UTARA – Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, diminta memberikan ruang lebih besar kepada pengusaha lokal dan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dalam mendukung kegiatan operasional pertambangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Kajian Advokasi Pertambangan Konawe Utara (FKAP-Konut), Misbah.

Argumentasi itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Misbah, ketentuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat peran pengusaha lokal dalam rantai usaha pertambangan di Konawe Utara.

“Pemilik IUP harus melibatkan pengusaha lokal ataupun IUJP yang ada di Konawe Utara. Ini merupakan bentuk komitmen pemegang IUP dalam menumbuhkan pengusaha lokal di Tanah Oheo,” kata Misbah.

Ia menilai, keberadaan perusahaan tambang di Konawe Utara harus memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha daerah. Pelibatan pengusaha lokal, tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan jasa pertambangan, tetapi juga berbagai kebutuhan penunjang operasional perusahaan.

Misbah menyebut sektor transportasi, penyewaan alat berat, pengadaan barang dan jasa, katering hingga jasa pertambangan lainnya dapat menjadi ruang bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai investasi dan aktivitas pertambangan berkembang, tetapi pengusaha lokal tidak mendapatkan ruang. Harus ada kemitraan yang sehat, profesional dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 semakin menegaskan pentingnya tata kelola jasa pertambangan yang memberikan prioritas kepada perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah operasi.

Karena itu, Misbah mendorong seluruh pemegang IUP di Konawe Utara menjadikan kebijakan tersebut sebagai momentum membangun kemitraan dengan IUJP dan pelaku usaha lokal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kita, pengusaha lokal tidak hanya menjadi penonton di daerah sendiri. Mereka harus diberi kesempatan untuk tumbuh dan menjadi bagian dari rantai ekonomi pertambangan di Konawe Utara,” pungkasnya.(redaksi)

Pos terkait