-Diduga menimbun laut tanpa izin reklamasi
PIKIRANSULTRA.COM_KOLUT-PT Citra Silika Mallawa (CSM) disorot karena penimbunan laut sepanjang kurang lebih 1 Km diduga tanpa kantongi izin reklamasi pantai di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) guna menghentikan aktifitas perusahaan karena dianggap melakukan pelanggaran.
Ketum HMI Kolut, Rafsan Jani meminta dewan Kolut tidak mendiamkan persoalan tersebut karena dampak dari aktifitas tanpa izin sangat potensial mencemari lingkungan sekitarnya. Ia pun menekankan, hal itu penting dilakukan untuk memperbaiki tata kelola terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup yang baik dapat terwujud. “Kalau setiap perusahaan tambangan hanya sekedar mengeruk tanpa memperdulikan lingkungan dan dibiarkan terus menerus. Pemerintah harusnya tegas terkait persoalan seperti ini,” kesalnya.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 25 / Permen-KP / 2019 tentang izin pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil disebutkan pada Bab II jenis perizinan tertuang dalam pasal II. Diterangkan, ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi elaksanaan reklamasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
Pada pasal III, pemerintah, pemda dan pelaku usaha yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi perairan dan izin pelaksanaan reklamasi. PT CSM diduga belum mengantongi izin tersebut sejak 2020 usai sebelumnya berhenti karena berpolemik dengan pemda terkait gugatan penciutan wilayah IUP.
Terkait tiga izin yakni mengenai lokasi, pengelolaan dan izin lokasi di laut ini juga telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 54/permen-KP/2020. Kepatuhan perusahaan menyangkut hal tersebut menjadi pernyataan besar karena telah lama beroperasi namun tidak berjalan sesuai aturan yang dilandaskan oleh pemerintah. “Kami desak DPRD mengambil sikap serius menangani persoalan yang terjadi di wilayah kerjanya,” tutup Rafsan. (R2)