JAKARTA – Asosiasi IUJP Konawe Utara mendorong implementasi dan sosialisasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 untuk memperluas keterlibatan perusahaan jasa pertambangan lokal dalam aktivitas pertambangan mineral dan batu bara.
Ketua Umum Asosiasi IUJP Konawe Utara, Rakhmatullah, mengatakan kebijakan tersebut menjadi momentum bagi perusahaan jasa pertambangan daerah untuk memperoleh kesempatan lebih besar dalam rantai pasok industri pertambangan.
Hal itu disampaikannya dalam pertemuan dengan Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, M. Pradana Indraputra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Asosiasi IUJP Konawe Utara, Rahmat Mustafa.
Rakhmatullah mengapresiasi perhatian Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terhadap aspirasi pelaku usaha jasa pertambangan daerah. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pradana yang telah menerima dan mengawal aspirasi asosiasi untuk disampaikan kepada pihak terkait.
Menurut Rakhmatullah, keterbatasan akses perusahaan lokal terhadap peluang pekerjaan di sektor pertambangan telah lama menjadi perhatian asosiasi. Aspirasi tersebut sebelumnya juga disuarakan melalui aksi di Kantor Kementerian ESDM pada Desember 2025.
Ia menilai aktivitas pertambangan di Konawe Utara seharusnya memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat daerah penghasil, salah satunya melalui keterlibatan perusahaan jasa pertambangan lokal dalam kegiatan operasional perusahaan tambang.
“Kami berharap kebijakan ini dapat diterjemahkan menjadi kesempatan nyata bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk berkembang dan berpartisipasi secara profesional,” ujar Rakhmatullah.
Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditetapkan pada 18 September 2026 mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah satu ketentuan dalam keputusan tersebut mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin pertambangan.
Keputusan itu juga mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan yang memerlukan persetujuan Menteri ESDM.
Dalam pertemuan tersebut, Pradana mendorong Asosiasi IUJP Konawe Utara memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta membangun komunikasi konstruktif dengan pemegang IUP/IUPK di wilayah Konawe Utara agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi IUJP Konawe Utara, Rahmat Mustafa, mengusulkan penyelenggaraan sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 365/2026 dengan melibatkan Kementerian ESDM, pemerintah daerah, asosiasi IUJP, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), serta para pemegang IUP/IUPK di Sulawesi Tenggara.
Usulan tersebut mendapat respons positif dalam pertemuan. Sosialisasi dinilai penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai substansi kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya.
Asosiasi IUJP Konawe Utara berharap sosialisasi tersebut segera direalisasikan agar dapat membuka ruang dialog antara perusahaan pertambangan dan penyedia jasa lokal, terutama terkait kebutuhan operasional, standar kompetensi, kapasitas usaha, serta peluang kemitraan.
Rakhmatullah menegaskan, peningkatan keterlibatan perusahaan lokal harus diikuti dengan penguatan kapasitas dan profesionalisme agar mampu bersaing memenuhi standar industri pertambangan.
“Kami berharap implementasi Kepmen ini mendapat dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, perusahaan pemegang IUP/IUPK, serta DPR RI, khususnya Komisi XII. Pengusaha lokal harus memiliki kesempatan untuk tumbuh dan bersaing secara sehat dengan tetap memenuhi standar kompetensi, keselamatan, dan profesionalisme,” tutupnya.(redaksi)






