Konawe Utara – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe Utara menyatakan keprihatinan dan mendukung aspirasi masyarakat Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, yang menggelar aksi damai di halaman Kantor Desa pada Jumat, 24 Juli 2026.
Aksi yang diikuti ratusan warga dan didominasi kaum ibu tersebut berlangsung tertib. Massa membawa spanduk serta poster berisi tuntutan agar Kepala Desa Morombo Pantai, inisial I, mengundurkan diri dari jabatannya. Dalam aksi itu, warga juga menyampaikan orasi yang berisi tuntutan agar pemerintah segera menindaklanjuti persoalan yang mereka sampaikan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, aksi tersebut dipicu oleh dugaan persoalan pengelolaan dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan senilai Rp 690 juta. Persoalan itu menjadi sorotan warga dan memicu tuntutan agar dilakukan penyelesaian secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi aksi tersebut, Ketua DPD LSM LIRA Kabupaten Konawe Utara, Burnawan menegaskan pihaknya mendukung masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur yang sesuai dengan mekanisme hukum.
“Apa yang disampaikan masyarakat melalui aksi damai merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang harus mendapat perhatian. Kami dari DPD LSM LIRA Konawe Utara tidak akan tinggal diam karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Burnawan.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada penyelenggara pemerintahan desa yang merasa kebal terhadap proses hukum ataupun pengawasan publik, termasuk di wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan.
“Semua penyelenggara pemerintahan harus tunduk pada aturan yang berlaku. Tidak boleh ada kesan kebal hukum karena alasan apa pun,” tegasnya.
DPD LSM LIRA mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Camat Langgikima serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Morombo Pantai agar segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara objektif, transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Burnawan, penyelesaian persoalan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, serta ketentuan mengenai fungsi BPD dalam menyalurkan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, termasuk penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang merugikan hak-hak masyarakat, maka proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LSM LIRA berharap persoalan di Desa Morombo Pantai dapat segera diselesaikan melalui mekanisme yang sah sehingga tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan maupun keresahan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Morombo Pantai belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan warga dalam aksi tersebut. Nomor yang dihubungi dalam kondisi tidak aktif. (redaksi)
