Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) merupakan wilayah perbatasan daratan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menghubungkan daerah lain di pulau Sulawesi. Sebagai jalur pelintasan, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) mendorong peningkatan pengawasan terhadap warga asing yang ada di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kendari, Samuel Toba telah melangsungkan rapat bersama jajaran Pemkab Kolut guna membahas langkah pengawasan kedepan. Kata Samuel, kerjasama tersebut bertujuan untuk memantau keberadaan-tingkah laku orang asing di Bumi Patowonua itu.
“Kami harapkan sinergitas antar instansi bisa dibangun sebagai wadah saling bertukar informasi guna memudahkan langka pengawasan,” ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Kerjasama itu dikatakan telah tertuang dalam Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kerjasama ini dinilai penting karena terkait keamanan dan ketertiban di wilayah Kolut sendiri.
Asisten I Pemkab Kolut, Mukhlis Bachtiar mengatakan kehadiran orang asing tentu memberi dampak positif-negatif di tengah lingkungan masyarakat. Hal itu harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi untuk menjaga keamanan daerah dan nasional pada umumnya.
“Jika memang melanggar ketentuan keimigrasian apalagi tidak memiliki izin tinggal tentu diharapkan dilakukan penindakan,” tegasnya.
Dampak positif yang bisa dirasakan terkait kehadiran orang asing lanjut Mukhlis yakni pada sektor perekonomian. Negatifnya, dari sisi tradisi dan budaya yang begitu kontras dengan masyarakat setempat tentu membutuhkan penyesuain untuk membangun kerjasama.
Olehnya itu dalam rapat tersebut juga menjadi wadah untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta masyarakat terkait langkah-langkah pengawasannya.
Dalam acara tersebut, turut hadir Kabid Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Tjatur Soremardiyanto dan Muhammad Fabbe selaku Kasubbid Penindakan Keimigrasian.